Hal yang Tidak Ditanggung Asuransi Motor

Bebas berkendara semaunya, toh kalau ada apa-apa sudah pakai Asuransi Motor. Jadi, gak rugi deh. Apa ada dari kalian yang berpikir seperti ini? Kalau ada, segera deh rubah pemikiran kalian, karena pemikiran ini jelas sekali salah. Apa kalian pikir semua hal pasti akan ditanggung oleh asuransi motor? Lalu, bagaimana jika suatu saat terjadi kecelakaan dan menyebabkan seseorang atau mungkin juga kita kehilangan nyawa? Meskipun asuransi yang kita gunakan mungkin akan menggantinya dengan sejumlah uang, namun apakah ini akan senilai dengan nyawa yang telah melayang?
Seandainya pun tidak ada nyawa yang melayang dalam sebuah kecelakaan, namun jangan lupa juga bahwa ada beberapa hal yang ternyata tidak dicover oleh perusahaan asuransi. Bahkan, beberapa hal ini bisa membuat kontrak polis asuransi kita secara otomatis gugur begitu saja. Berikut ini, adalah beberapa diantaranya:

  • Pelanggaran aturan lalu lintas

Perusahaan asuransi tidak akan begitu saja mengeluarkan sejumlah dana saat terjadi klaim. Ada beberapa perusahaan asuransi yang sangat tegas mengenai masalah klaim ini, dan akan melakukan investigasi kecil sebelum dana klaim dikeluarkan. Dalam investigasi kecil ini akan dicari informasi mengenai awal mula penyebab kecelakaan. Jika ternyata hasil investigasi menunjukkan bahwa kecelakaan terjadi karena kita yang melakukan pelanggaran aturan (melawan arus, melanggar lampur merah, dan sebagainya), maka proses klaim mungkin akan mengalami kendala.

  • Menyetir dibawah umur

Ada batas minimum yang diijinkan bagi seseorang mengendarai sebuah kendaraan, baik motor maupun mobil. Bagi yang belum memenuhi batas minimum ini, maka sangat tidak disarankan untuk mengendarai sebuah kendaraan. Sayangnya, hal ini sering diabaikan. Bahkan, banyak orangtua yang merasa bangga ketika anaknya yang masih terbilang kecil atau dibawah umur sudah pintar mengendarai kendaraan. Padahal ini sangat berbahaya. Selain itu, perusahaan asuransi juga tidak akan menanggung klaim yang terjadi akibat dari menyetir di bawah umur.

  • Terlibat kriminalitas

Kendaraan yang mengalami kerusakan akibat terlibat suatu kegiatan kriminal, proses klaimnya secara otomatis akan gugur. Tidak hanya itu saja, bisa jadi kontrak dengan perusahaan asuransi juga dapat dibatalkan secara sepihak. Jika sudah begini, maka pemegang polis lah yang akan mengalami kerugian.

  • Kerusakan akibat modifikasi

Memodifikasi kendaraan kesayangan sih bukan hal yang salah, tapi jangan sampai modifikasi yang kita lakukan malah berdampak negatif loh. Misalnya saja, mengganggu keamanan dan kenyamanan berkendara, atau juga membuat kendaraan kesayangan kita mengalami kerusakan akibat modifikasi ini. (Vita)

Comments